Belum Tunduk Aturan Indonesia, DPR: Kerjasama Netflix-Kemendikbud Ancam Pekerja Seni!

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 18 Juni 2020 14:02 WIB
ilustarsi: business insider
Share :

JAKARTA - Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mengandeng Netflix untuk menyajikan film dokumenter selama pelaksanaan belajar dari rumah. Dirangkul Netflix oleh Kemendikbud dalam pelaksaan belajar dari rumah ini pun mendapatkan banyak sorotan.

Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono menyayangkan langkah Kemendikbud yang bekerjasama dengan Netflix. Pasalnya status Netflix sendiri di Indonesia belum jelas seperti apa.

“Ini juga jadi pertanyaan buat kita semua, mengingat status Netflix sendiri belum jelas di Indonesia," tutur Dave kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).

Dengan digandengnya Netflix oleh Kemendikbud, menurutnya dapat mengancam pekerja seni lokal.

"Saya yakin pekerja seni dan tenaga peneliti serta pengajar kita mampu membuat konten-konten yang tak kalah hebatnya, dan bahkan lebih sesuai dengan kurikulum Indonesia," ujarnya.

Layanan Netflix sendiri masih diblokir oleh operator telekomunikasi punya pemerintah yakni Telkom dan Telkomsel. Namun ini bertolak belakang dengan Kemendikbud yang merangkul Netflix dengan alasan menumbuhkan perfilman Indonesia.

Kementerian Keuangan juga baru saja mengeluarkan kebijakan mengenai pajak perusahaan OTT asing yang layanannya ada di Indonesia. Sementara Netflix belum tunduk terhadap aturan tersebut.

Untuk diketahui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan akan menghadirkan film dokumenter Netflix yang ditayangkan melalui program Belajar dari Rumah (BDR) yang ditayangkan melalui TVRI mulai ‪20 Juni 2020‬.

Upaya itu dilakukan Kemendikbud untuk memastikan agar dalam masa yang sulit ini masyarakat terus mendapatkan kesempatan untuk melakukan pembelajaran dari rumah, salah satunya melalui media televisi dengan jangkauan terluas di Indonesia.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya