YOGYAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta menangkap pria berinisial AA (23), tersangka pengedar pil koplo jenis yarindu (Y) di wilayah Yogyakarta. AA ditangkap di daerah Miliran, Umbulharjo, Yogyakarta, Kamis (11/6/2020).
Petugas juga mengamankan 4.000 butir pil Yarindo yang disimpan di dalam toples sebagai barang bukti (BB).
“Penangkapan tersangka ini hasil pengembangan laporan dari masyarakat jika di daerahnya ada dugaam peredaran narkoba,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sukar di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (18/6/2020).
Sukar menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, AA mendapatkan pil Yarindu dari seseorang melalui telepon. Setelah ada kesepakat mereka ketemuan di suatu tempat. AA membeli per 1.000 butir seharga Rp600 ribu.
Kemudian oleh AA dijual per 100 butir Rp300 ribu. Sasaran penjualan adalan kalangan remaja. AA yang berprofesi sebagai tukang parkir ini sudah melakukan aktivitas penjualan pil Yarindu selama dua bulan.