Pernikahan Pasutri Ini Dibatalkan Setelah 6 Tahun Berumah Tangga & Miliki 2 Anak

Agregasi Solopos, Jurnalis
Kamis 18 Juni 2020 16:38 WIB
Foto ilustrasi (Okezone)
Share :

SRAGEN – Kejadian unik baru saja terjadi di Sukodono, Sragen, Jawa Tengah, dimana Pengadilan Agama (PA) Sragen membatalkan pernikahan status pernikahan pasangan suami istri, setelah pasangan tersebut berumah tangga selama 6 tahun dan dikaruniai dua anak.

Kisah itu bermula ketika SH, wanita asal Sukodono menyusul orang tua merantau ke Pekanbaru, Riau, selepas lulus SMA beberapa tahun lalu. Selama di perantauan, SH bertemu dengan SK, seorang pria yang tak lain masih pamannya sendiri. Meski usia mereka terpaut 14 tahun, kedekatan antar-keduanya menghadirkan benih-benih cinta.

Cinta terlarang itu akhirnya bersemi tanpa sepengetahuan orang tua mereka. Hingga akhirnya, sebuah “kecelakaan” terjadi. SH hamil di luar nikah sehingga SK merasa bertanggung jawab untuk menikahi wanita pujaan yang tak lain masih keponakannya sendiri tersebut.

“Kedua orang tua mereka mungkin awam terhadap ilmu agama. Meski seharusnya mereka dilarang menikah, akhirnya keduanya dinikahkan. Proses pernikahan dilangsungkan di sana [Pekanbaru],” jelas Budi, tokoh masyarakat di desa tempat asal SH kepada Solopos.com, Rabu (17/6/2020).

Pernikahan pasutri di Sragen yang dibatalkan antara SH dan SK berlangsung selama sekitar enam tahun. Selama enam tahun itu, mereka dikaruniai dua orang anak.

Kendati begitu, keduanya dibayangi rasa bersalah karena telah menikah meski masih mahram. Lantaran terus dihantui rasa bersalah, keduanya akhirnya memutuskan mengakhiri pernikahan.

Pernikahan Dibatalkan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya