Curi 11 Motor, Napi Asimilasi Ditangkap Polresta Tasikmalaya

Asep Juhariyono, Jurnalis
Kamis 18 Juni 2020 10:04 WIB
Napi asimilasi corona yang mencuri 11 motor ditangkap. (Foto : iNews/Asep Juhariyono)
Share :

Pelaku merupakan napi asimilasi yang baru bebas dari Lapas Sumenep Jawa Timur. Bukannya insaf malah menjadi-jadi. Dari tangan tersangka berhasil diamakan dua unit motor milik korban.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 atau 372 jo 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

“Bersama barang bukti kini tersangka harus kembali merasakan hidup dibalik sel jaruji besi untuk waktu cukup lama,” tutur AKP Yusuf Ruhima.

Baca Juga : Polri : 140 Napi Asimilasi Corona Kembali Berulah

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya