Bidan Kuras Isi ATM Teman Sekamarnya Senilai Rp16 Juta

Sindonews, Jurnalis
Jum'at 19 Juni 2020 22:27 WIB
ilustrasi
Share :

MEDAN – Bidan berinisial TND (35) ditangkap polisi lantaran menguras isi ATM milik rekannya senilai Rp16 juta.

Pemilik ATM yang juga berprofesi sebagai bidan yakni, Rice Mutia (25), warga Sampali Medan, sebelumnya sempat sekamar berdua dengan tersangka karena mereka bekerja di rumah sakit menanangani pandemi Covid-19.

Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur menindaklanjuti laporan korban yang kehilangan uang.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman Closed Circuit Television (CCTV) ATM dan berhasil mengidentifikasi tersangka," kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin SH dalam siaran persnya, Jumat, (19/6/2020).

Dia menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan CCTV korban mengenali wajah yang terekam dan terlihat wajah rekan kerjanya. Tersangka yang menarik uang korban dari mesin ATM.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya