Wisata Alam yang Tak Terapkan Protokol Kesehatan akan Ditutup

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 22 Juni 2020 18:09 WIB
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. (Dok BNPB)
Share :

JAKARTA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memperbolehkan kawasan pariwisata alam yang berada di zona hijau dan kuning dibuka untuk umum di tengah pandemi virus corona. Kebijakan itu terkait pola adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman Covid-19.

Ketua Gugus Tugas Nasional, Doni Monardo menegaskan, apabila pengelola pariwisata alam tidak menerapkan protokol kesehatan, pihaknya tidak segan untuk menutup operasional tempat wisata tersebut.

"Jika dalam perkembangannya ditemukan Covid-19 atau pelanggaran ketentuan di kawasan pariwisata alam. Maka tim gugus tugas kabupaten/kota akan melakukan pengetatan atau penutupan kembali setelah konsultasi dengan gugus tugas provinsi dan pusat," kata Doni dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB Jakarta, Senin (22/6/2020).

Doni menekankan, pengelola wisata alam yang diperbolehkan dibuka untuk umum harus memastikan protokol kesehatan penanganan Covid-19 harus berjalan ketat dan disiplin.

"Pengelola pariwisata alam harus siapkan protokol kesehatan," ujar Doni.


Baca Juga : Doni Monardo Imbau Pengelola Wisata Alam Perhatikan Protokol Kesehatan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya