Pariwisata alam yang diperbolehkan untuk dibuka secara bertahap, antara lain kawasan wisata bahari, konservasi air, kawasan wisata petualangan, kawasan taman nasional, kawasan taman wisata alam.
Lalu, kawasan hutan raya, suaka margasatwa, geopark, pariwisata alam nonkawasan konservasi, kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola masyarakat.
Baca Juga : 11 Provinsi Nihil Kasus Positif Covid-19 per 22 Juni
(Erha Aprili Ramadhoni)