Wisata Alam yang Tak Terapkan Protokol Kesehatan akan Ditutup

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 22 Juni 2020 18:09 WIB
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. (Dok BNPB)
Share :

Pariwisata alam yang diperbolehkan untuk dibuka secara bertahap, antara lain kawasan wisata bahari, konservasi air, kawasan wisata petualangan, kawasan taman nasional, kawasan taman wisata alam.

Lalu, kawasan hutan raya, suaka margasatwa, geopark, pariwisata alam nonkawasan konservasi, kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola masyarakat.


Baca Juga : 11 Provinsi Nihil Kasus Positif Covid-19 per 22 Juni

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya