JAKARTA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memperbolehkan kawasan pariwisata alam yang berada di zona hijau dan kuning dibuka untuk umum di tengah pandemi virus corona. Kebijakan itu terkait pola adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman Covid-19.
Ketua Gugus Tugas Nasional, Doni Monardo menegaskan, apabila pengelola pariwisata alam tidak menerapkan protokol kesehatan, pihaknya tidak segan untuk menutup operasional tempat wisata tersebut.
"Jika dalam perkembangannya ditemukan Covid-19 atau pelanggaran ketentuan di kawasan pariwisata alam. Maka tim gugus tugas kabupaten/kota akan melakukan pengetatan atau penutupan kembali setelah konsultasi dengan gugus tugas provinsi dan pusat," kata Doni dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB Jakarta, Senin (22/6/2020).
Doni menekankan, pengelola wisata alam yang diperbolehkan dibuka untuk umum harus memastikan protokol kesehatan penanganan Covid-19 harus berjalan ketat dan disiplin.
"Pengelola pariwisata alam harus siapkan protokol kesehatan," ujar Doni.
Baca Juga : Doni Monardo Imbau Pengelola Wisata Alam Perhatikan Protokol Kesehatan
Pariwisata alam yang diperbolehkan untuk dibuka secara bertahap, antara lain kawasan wisata bahari, konservasi air, kawasan wisata petualangan, kawasan taman nasional, kawasan taman wisata alam.
Lalu, kawasan hutan raya, suaka margasatwa, geopark, pariwisata alam nonkawasan konservasi, kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola masyarakat.
Baca Juga : 11 Provinsi Nihil Kasus Positif Covid-19 per 22 Juni
(Erha Aprili Ramadhoni)