MALANG - Libur kuliah masa pandemi virus corona atau covid-19 sebaiknya dimanfaatkan dengan menjalankan kegiatan positif. Tapi hal tersebut nampaknya tidak dilaukan dua mahasiswa ini yang memilih untuk jualan ganja.
Sebanyak dua orang mahasiswa di Kota Malang ini mengedarkan ganja hingga 9 kilogram. Menjelang new normal di mana perkuliahan akan dimulai kembali, tidak bisa mereka ikuti lantaran harus mendekam di Rutan Mapolresta Malang Kota.
Para pelaku berinisial RW dan MS, yang ditangkap polisi secara tidak bersamaan. Penangkapan pertama dilakukan polisi terhadap RW di rumahnya dengan barang bukti 80 gram ganja. Dalam pengembangan, ditangkap lagi satu pelaku berinisial MS di tempat tinggalnya dengan barang bukti 4 kilogram ganja dalam 4 kemasan plastik besar.
Kepada polisi, kedua pelaku ini mengaku menggunakan dan mengedarkan ganja sejak bulan Januari 2020 dan semakin berkembang pesat pemasarannya setelah mereka libur kuliah karena pandemi Covid-19.