Mereka mengaku sudah 3 kali mendatangkan ganja dari ABD, seorang bandar besar yang memasok mereka dan kini tengah dalam pengejaran polisi. Sang bndar beberapa kali mengirim pake pada mereka, kiriman pertama 2 kilogram, kedua 3 kilogram, dan kiriman ketiga yang akhirnya mengakibatkan mereka tertangkap sebanyak 4 kilogram.
Baca Juga : Kena Razia Masker, Puluhan Orang Dihukum Pakai Rompi Bertuliskan "Orang Kepala Batu"
"Tiap satu kilogram dia mendapat keuntungan Rp1 juta. Sebanyak 5 kilogram berhasil dipasarkan dan 4 kilogram terakhir diamankan polisi sebagai barang bukti," ujar Kapolresta Malang Kombes Pol Seonardus Simarmata, dalam jumpa pers, Selasa (23/6/2020).
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini harus mendekap di Rutan Mapolresta Malang dengan sangkaan Pasal 111 dan 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2011 tentang penyelahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)