Risma: Pasien Covid-19 yang Dinyatakan Sembuh Harus Melalui Proses

Rizchi Hari Setiawan, Jurnalis
Kamis 25 Juni 2020 10:15 WIB
Pasien Covid-19 di Subaya yang dinyatakan sembuh dan boleh pulang/Foto: Rizchi Hari Setiawan-Okezone
Share :

SURABAYA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, memiliki prosedur dalam memastikan pasien dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang. Catatannya, pasien tersebut harus melalui dua kali tes swab dengan hasil negatif.

Hal itu disampaikan langsung Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Ia khawatir dengan sekali swab dan hasilnya negatif bisa saja kembali positif.

"Kami punya pengalaman yang sudah terjadi. Pasien Covid-19 ketika melakukan sekali swab dan hasilnya negatif sudah banyak yang sembuh, namun hal itu sangat resiko sekali bisa kembali positif," ujar Risma di Balai Kota Surabaya, Rabu (25/6/2020).

Baca juga: Surabaya Masih Zona Merah Covid-19, Ini Pesan Risma

Risma menambahkan, pengalaman yang terjadi saat itu berdasarkan hasil swab sekitar 195 pasien dinyatakan positif Covid-19 dan menjalani isolasi di Hotel Asrama Haji selama 14 hari ke depan. Kemudian setelah menjalani isolasi, pasien dilakukan swab kedua dan hasilnya dinyatakan negatif.

"Kita tidak tahu kan, ada perubahan comfirm positif ada juga yang negatif. Untuk itu, saya masih diskusi terkait juknis dalam proses itu," ujar Risma.

Risma memaparkan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan (Menkes) agar pasien Covid-19 bisa dilakukan satu kali swab sebelum dipulangkan dari isolasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya