2. Jalur afirmasi, untuk siswa, keluarga ekonomi kurang mampu menerima minimal 15% di setiap sekolah,
3. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali yang disediakan maksimal 5% di setiap sekolah,
4. Sisa kuota dari tiga jalur tersebut adalah jalur prestasi. Jalur ini ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah atau hasil perlombaan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik, seperti lomba seni atau olahraga pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, atau tingkat kabupaten/kota.
Dengan sistem PPDB ini, Kemendikbud berharap dapat meningkatkan layanan akses pendidikan dan pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.
CM
(Yaomi Suhayatmi)