4 Jalur PPDB dalam Rangka Pemerataan Pendidikan

Agustina Wulandari , Jurnalis
Jum'at 26 Juni 2020 11:45 WIB
Foto: Dok Okezone
Share :

2. Jalur afirmasi, untuk siswa, keluarga ekonomi kurang mampu menerima minimal 15% di setiap sekolah,

3. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali yang disediakan maksimal 5% di setiap sekolah,

4. Sisa kuota dari tiga jalur tersebut adalah jalur prestasi. Jalur ini ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah atau hasil perlombaan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik, seperti lomba seni atau olahraga pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, atau tingkat kabupaten/kota.

Dengan sistem PPDB ini, Kemendikbud berharap dapat meningkatkan layanan akses pendidikan dan pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.

CM

(Yaomi Suhayatmi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya