JAKARTA - Kasus narkoba di Indonesia tak pernah usai, bahkan sering kali jaringan internasional mencoba memasukkan barang tersebut dengan beragam cara, baik melalu jalur darat, laut, udara hingga jalan pintas alias jalur tikus.
Di momentum Hari Anti Narkoba Internasional ini, Okezone mencoba merangkum beberapa kasus pengungkapan narkoba dengan jumlah cukup besar yang berhasil digagalkan oleh aparat penegak hukum.
- Sabu seberat 1 ton yang berasal dari Timur Tengah
Satgasus Bareskrim Mabes Polri berhasil menggerebek gudang penyimpanan narkoba jenis sabu seberat hampir 1 ton yang berada di Kampung Kepandean Got, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten pada 23 Mei 2020.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sabu itu berasal dari jaringan internasional dari Timur Tengah dengan seberat 821 kilogram. Selain mengamankan barang bukti, polisi menangkap dua pelaku, yaitu BA asal Pakistan dan AS asal Yaman.
Para tersangka pun disangkakan dengan Pasal 132, 114 dan 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan dengan ancaman hukuman mati.
- Sabu 402 Kilogram di Sukabumi
Narkotika jenis sabu seberat 402 kilogram berhasil diungkap oleh Satgassus Bareskrim Mabes Polri di Sukabumi, Jawa Barat pada 4 Juni 2020. Enam orang pun diamankan pihak kepolisian.
"Mengamankan sabu seberat 402.380 gram (402 kg) dengan mengamankan enam orang," ujar Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit.
Adapun pengungkapan kasus ini usai adanya transaksi sabu dari Iran dengan menggunakan metode kapal di perairan Samudera Hindia. Kemudian Satgassus Polri melakukan pendalaman.
Hingga akhirnya tim Satgassus Polri mengamankan pada TKP pertama di Pelabuhan Ratu mengamankan sabu seberat 2,36 kg. Lalu TKP II di Sukaraja, Sukabumi, polisi amankan 392,94 kg, lima bungkusan plastik dengan sabu 5,9 kg dan satu bungkus plastik dengan berat 1,18 kg.
"Total 341 bungkus plastik dengan berat bruto per bungkus 1.180 gram. 341 x 1.180 gram, 402.380 gram sabu," tutur Listyo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2020 tentang Narkotika.
- Sindikat Narkoba Kirim Sabu 71 Kg Bermodus Kiriman Sembako Covid-19
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, yang menggunakan modus pengiriman sembako untuk warga terdampak Covid-19 atau virus corona.
Wakapolri Komjen Gatot Eddy menyatakan, dalam penangkapan itu jajarannya menciduk dua tersangka. Dalam hal ini, polisi menyita sabu seberat 71 kilogram.
"Total barang bukti yang di sita sebanyak 71 kilogram sabu di tempat yang berbeda, ada di Pekan Baru dan Jakarta" kata Gatot dalam jumpa pers Di Halaman Kantor ASDP Merak, Banten, Rabu 20 Mei 2020.
Gatot menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari info intelijen bahwa di masa pandemi Covid-19 ada sindikat narkoba yang akan memanfaatkan transportasi logistik untuk mengirimkan narkoba dari jalur lintas timur Sumatera menuju Jakarta.
- BNN Sita 20 Kilogram Sabu dari 3 Kurir Narkoba di Medan
Tim Satgas Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram (kg) jaringan Malaysia-Indonesia. Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di Palembang.
“BNN telah mengungkap peredaran gelap narkotika jaringan Malaysia-Indonesia,” ujar Direktur Narkotika BNN Brigjen Victor Joubert Lasut, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/3/2020).
Dalam pengungkapan itu, pihaknya menangkap 3 kurir yaitu SB, PN, dan MY dari dua lokasi berbeda. Dari ketiganya, petugas menyita sabu seberat 20 kg.
Kemudian dari ketiga tersangka petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 tas berisi 10 bungkus kemasan teh China berisi sabu 10 kg (untuk JW); 1 tas berisi 5 bungkus kemasan teh China berisi sabu 5 kg (untuk RI); 1 tas berisi 5 bungkus kemasan teh China berisi sabu 5 kg (untuk RI).
- Polda Metro Bongkar pengiriman 288 kg sabu di Tangerang
Tim gabungan Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil menggagalkan pengiriman sekira 288 kilogram (kg) sabu.
Pengiriman sabu tersebut menggunakan mobil boks dan digagalkan di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Kamis 30 Junuari 2020.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, hasil penyelidikan sementara, sabu tersebut merupakan narkotika yang diselundupkan jaringan internasional asal Iran.
"Kalau kita melihat dari label di sini ini, cap ini bisa dikatakan jaringan internasional Iran. Ada cap di sini Iran. Ini akan kami kembangkan dari beberapa handphone yang ada, ini yang akan kami kembangkan. Kemudian kita akan kembangkan dari kendaraan yang ada," ujar Nana.
Baca Juga : Kepala BNN: Ada 77 Jenis Narkotika Beredar di Masyarakat
Dalam pengungkapan itu, tiga pelaku yang diduga sebagai kurir terpaksa ditembak mati.Ketiga pelaku yang membawa paket sabu itu diduga kuat berperan sebagai kurir. Mereka adalah Gunawan (51), Amit (30), Ivan Aditya (34).
Jika dirupiahkan, tiap gram sabu itu senilai Rp3 juta. Maka total keseluruhan angkanya mencapai Rp864 miliar.
Baca Juga : Polri Gagalkan Penyelundupan 159 Kg Sabu Jaringan Internasional di Tengah Laut
(Erha Aprili Ramadhoni)