Baca Juga: Polisi Bekuk Kurir Narkoba dan Sita 270 Gram Sabu
Setelah ditangkap tersangka Waluyo diperintahkan untuk mengambil kembali bungkusan tersebut dan dibuka bungkusan tersebut, ternyata berisikan kristal yang diduga Sabu. Sedangkan tamannya yang mengemudikan sepeda motor berhasil melarikan diri ke arah Curup.
Para tersangka setelah dilakukan interograsi mengakui bahwa narkotika tersebut didapat dari seseorang didaerah Kepala Curup yang sebelumnya telah berhubungan melalui telpon dengan pelaku Nikmansyah Alias Man.
"Mereka memang sudah janjian transaksi di Pinggir Jalan daerah Kepala Curup," kata Mustofa.
Setelah itu keempat tersangka berikut barang bukti sabu seberat 1.040 gram dan mobil pelaku diamankan ke Mapolres Lubuklinggau guna proses lebih lanjut.