Polisi Ungkap Peredaran 1 Kg Sabu yang Dikendalikan dari Lapas

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Jum'at 26 Juni 2020 09:45 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Share :

Ditambahkan Mustofa, mereka ini mendapatkan narkoba melalui perantara tahanan lapas, dan dan rencananya diedarkan di Kota Lubuklinggau dan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

"Mereka membeli narkoba tersebut patungan, masing-masing 20 juta," ujarnya.

Keempat pelaku kini diancam pasal 112 Ayat 2 dan 114 ayat 4 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya