Ditambahkan Mustofa, mereka ini mendapatkan narkoba melalui perantara tahanan lapas, dan dan rencananya diedarkan di Kota Lubuklinggau dan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
"Mereka membeli narkoba tersebut patungan, masing-masing 20 juta," ujarnya.
Keempat pelaku kini diancam pasal 112 Ayat 2 dan 114 ayat 4 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(Abu Sahma Pane)