JAKARTA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produkti dan Aman Covid-19.
Surat edaran yang ditandatangani Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, itu tak mengubah subtansi latar belakang pada Surat Edaran Nomor 7 tahun 2020.
Namun dalam edaran tersebut kriteria dan persyaratan orang yang akan melakukan perjalanan diubah. Individu tersebut yang akan melaksanakan perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.
Kemudian bagi orang yang bakal melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum baik darat, perkerertapian, laut, dan udara harus memenuhi beberapa persyaratan.
Seperti wajib menunjukkan identitas diri seperti KTP atau pengenal lainnya yang sah, kemudian wajib menunjukkan surat keterangan uji test PCR hasil negatif atau rapid test nonreaktif dan berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan.