“Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan,” tulis surat edaran tersebut.
Aturan in berbeda dibandingkan sebelumnya, yakni individu yang bepergian wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Tak hanya itu bagi mereka yang berpegerian harus menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan rapid test.
Sementara itu, persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri wajib melakukan PCR test saat ketibaan bila belum melaksanakan dan tidak menunjukkan surat hasil PCR dari negara keberangkatan.