Perjalanan Kasus Buron Kakap Kejagung Djoko Tjandra

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 27 Juni 2020 21:32 WIB
Djoko Tjandra
Share :

JAKARTA - Buronon kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra dikabarkan tertangkap hari ini. Namun, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim masih belum mendapatkan informasi soal penangkapan Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra sendiri telah merubah kewarganegaraannya di Papua Nugini setelah divonis bersalah atas kasus rasuah yang menjeratnya pada tahun 2012 silam.

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Djoko sebagai buronan terkait perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar. Sebenarnya, dalam perjalanannya, Djoko sempat ditahan oleh Kejagung pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000.

Namun, kala itu Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan pidana, melainkan perdata.

Tekait hal itu, Kejaksaan Agung pada 2018, melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, gugatan itu diterima oleh MA.

Tetapi, Djoko Tjandra justru berhasil kabur dari Indonesia ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, sehari sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan putusan perkaranya.

Seharusnya, Djoko dipenjara dua tahun dan membayar denda Rp15 juta sesuai putusan Mahkamah Agung. Djoko menerima status kewarganegaraan Papua Nugini dan mendapatkan paspor negara itu tahun 2012.

Pemberian status kewarganegaraan kepada Joko menjadi pembahasan di parlemen Papua Nugini dan pemerintah waktu itu berjanji akan menyelidikinya. Namun, kasus ini kemudian dibekukan.

Lalu, Komisi Ombdusman Papua Nugini menyatakan kewarganegaraan pengusaha tajir Djoko Tjandra melanggar hukum, sehingga kewarganegaraannya seharusnya dicabut. (fmi)

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya