Tetapi, Djoko Tjandra justru berhasil kabur dari Indonesia ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, sehari sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan putusan perkaranya.
Seharusnya, Djoko dipenjara dua tahun dan membayar denda Rp15 juta sesuai putusan Mahkamah Agung. Djoko menerima status kewarganegaraan Papua Nugini dan mendapatkan paspor negara itu tahun 2012.
Pemberian status kewarganegaraan kepada Joko menjadi pembahasan di parlemen Papua Nugini dan pemerintah waktu itu berjanji akan menyelidikinya. Namun, kasus ini kemudian dibekukan.
Lalu, Komisi Ombdusman Papua Nugini menyatakan kewarganegaraan pengusaha tajir Djoko Tjandra melanggar hukum, sehingga kewarganegaraannya seharusnya dicabut. (fmi)
(Khafid Mardiyansyah)