Gugus Tugas Pemkab Jayapura Siapkan Sanksi Hukum Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan

Agustina Wulandari , Jurnalis
Minggu 28 Juni 2020 20:01 WIB
AKBP Victor Mackbon (Foto: Dok.Pemkab Jayapura)
Share :

SENTANI - Kapolres Jayapura yang juga menjadi bagian dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Jayapura, AKBP Victor Makbon menegaskan sejauh ini pihaknya sedang menggodok sanksi hukum yang akan diterapkan terhadap para pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan pada saat beraktivitas di luar rumah sebagaimana ketentuan yang diwajibkan oleh Pemerintah dalam rangka menangani dan mencegah penyebaran pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Jayapura.

"Yang dibutuhkan sekarang adalah sanksi hukum dan saat ini sedang digodok supaya bisa segera diterapkan," ujar Kapolres Jayapura AKBP Victor Mackbon kepada wartawan di Sentani, Sabtu (27/6/2020).

Dia mengatakan perlunya sanksi hukum ini diberikan terhadap para pelanggar yang tidak menggunakan protokol kesehatan, mengingat masih banyak masyarakat yang mengabaikan anjuran dan sosialisasi yang sudah dilakukan oleh Pemerintah melalui gugus tugas Covid-19 Kabupaten Jayapura.

"Kita juga harus menerapkan itu supaya dapat memberikan efek jera sehingga masyarakat bisa taat terhadap peraturan yang sudah menjadi kewajiban kita semua untuk menerapkannya," ujarnya.

Meski begitu pihaknya belum memastikan sanksi hukum seperti apa nanti yang akan diterapkan kepada setiap pelanggar yang tidak mengikuti aturan dan anjuran protokol kesehatan pada saat beraktivitas terkait penanganan dan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya