Kemenag Terbitkan Panduan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban saat Covid-19

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 30 Juni 2020 19:34 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Umat Islam sebentar lagi akan menyambut momen Idul Adha 1441 H atau Hari Raya Qurban. Kementerian Agama (Kemenag) pun menerbitkan panduan penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Panduan tersebut terbit dalam bentuk Surat Edaran Nomor SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menag Fachrul Razi.

"Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha, dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau new normal. Dengan begitu, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid 19," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2020).

Ada dua poin yang diatur dalam edaran ini, Pertama, penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Menurut Menag, Salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19.

Pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemda setempat. Sholat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan, masjid, dan ruangan

"Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait," ujarnya.

Berikut ini panduan Sholat Idul Adha dan pemotongan kurban:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;

g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;

h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya