Soroti UU Penyiaran, ATVSI: Platform Digital Tanpa Pengawasan Mengancam Kedaulatan Bangsa

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Selasa 30 Juni 2020 20:44 WIB
ilustrasi: shutterstock
Share :

JAKARTA-- Keberadaan platform digital di Indonesia yang terus berkembang tanpa pengawasan dinilai akan merusak tatanan kedaulatan bangsa dan negara. Pemerintah didesak perlu menyusun regulasi baru untuk mengatur platform digital, sesuai dengan koridor hukum agar tidak merugikan masyarakat

"Platform digital apabila dibiarkan tanpa diawasi akan mengancam kedaulatan bangsa kita. Penyaluran konten dalam bentuk apapun, itu perlu diatur dalam suatu regulasi. Jangan hanya TV saja yang diawasi," ujar Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution melalui diskusi webinar bertajuk Kontroversi Layanan Streaming Online, yang disiarkan Alenia.id, Selasa (30/6/2020).

Selain Syafril, turut dihadirkan dalam diskusi webinar tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, dan Produser, Sutradara dan Penulis Naskah Andi Bachtiar Yusuf.

Syafril menilai bila pemerintah menelurkan regulasi itu, maka perusahaan yang bergerak dalam bidang platform digital (over the top/OTT) di Indonesia harus mengikuti aturan tersebut.

"Kalau suatu saat pemerintah membuat suatu aturan, perusahaan itu harus wajib berbadan hukum di Indonesia. Bukan hanya representatif saja," ujar Syafril.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya