Soroti UU Penyiaran, ATVSI: Platform Digital Tanpa Pengawasan Mengancam Kedaulatan Bangsa

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Selasa 30 Juni 2020 20:44 WIB
ilustrasi: shutterstock
Share :

"Saya setuju dengan Pak Syafril terkait perpajakan ini. Memang menimbulkan ketidakadilan dari dalam dan luar negeri. Kami bergerak cepat terkait industri ini," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menjelaskan maraknya konsumsi platform digital, menyusul perubahan pola menonton di kalangan milenial, sehingga OTT yang ditonton mereka.

Guna mengatur hal itu, DPR sedang merancang dan merevisi UU No. 32/ Tahun 2002 tentang Penyiaran dan diharapkan revisi UU Penyiaran dapat memberikan manfaat kepada masyarakat Indonesia.

"Komisi I sedang fokus untuk kemajuan teknologi di bidang penyiaran dan kita juga memperkuat KPI. Bukan kita akan melonggarkan. Namun, kita memberikan aturan yang jelas, karena ada diskriminasi UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Tidak jelas diatur untuk siaran dalam bentuk baru, misal melalui OTT," tuturnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya