Sidang Eksepsi Kasus Sunda Empire, Begini Pembelaan Pihak Raden Rangga

CDB Yudistira, Jurnalis
Selasa 30 Juni 2020 12:09 WIB
Suasana sindang eksespsi kasus Sunda Empire di PN Bandung pada Selasa (30/6/2020). Foto: CDB-Okezone
Share :

"‎Meminta majelis hakim untuk menerima eksepsinya tersebut, menyatakan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut, kemudian majelis hakim juga diminta untuk ‎memulihkan harkat martabat dan nama baik Ranggasasana," ucap Huda.

Dua pekan sebelumnya, tiga terdakwa kasus Sunda Empire didakwa membuat keonaran di tengah masyarakat.

Para terdakwa didakwa dengan tiga pasal, diantaranya Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan kedua Pasal 14 ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎ Ancaman hukumannya 10 tahun bui.

"Mereka menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap JPU Suharja pada persidangan sebelumnya.‎

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya