BOGOR – Polisi telah memanggil tiga orang terkait pesta khitanan yang dihadiri “Raja Dangdut” Rhoma Irama dan beberapa artis ibu kota lainnya di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tiga orang yang dipanggil itu termasuk penyelenggara pesta khitanan, Surya Atmaja.
"Kemarin (dipanggil) sudah 3 orang. Camat, keluarga Surya, dan Suryanya," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy kepada wartawan, Rabu (1/7/2020).
Roland mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih jauh terkait hasil pemeriksaan. Itu karena Polres Bogor masih akan memanggil pihak lainnya yang berkaitan dengan acara, termasuk Rhoma Irama.
"Jadi Pak Surya kemarin sudah kita panggil, Gugus Tugas juga kami hadirkan. Yang bersangkutan sudah kita minta keterangan. Namun, memang harus kita dalami lagi dengan keterangan penyelenggara lain. (Rhoma Irama) Nanti kita jadwalkan," ucapnya.
Namun yang pasti, Roland menambahkan, acara hiburan pesta khitanan itu tidak mendapat izin dari kepolisian sehingga pihaknya masih akan terus mendalami kasus ini.
"Tidak ada izin. Kronologi lengkap nant. Kita kan baru periksa 3 orang. Nanti kita periksa lagi," tuturnya.
Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan pihaknya juga bertemu dengan Surya Atmaja. Surya mengaku menyesali perbuatannya karena telah nekat menggelar acara hiburan.
"Beliau merasa bersalah setelah melanggar aturan. Tidak hanya PSBB, tapi juga hukum karena berkerumun menggelar acara besar-besaran di masa PSBB. Jadi beliau mengatakan itu (acara hiburan-red) tidak ada izin dan merasa salah," ucap Ade Yasin.