Selanjutnya, kasus ini sudah diserahkan sepenuhnya kepada Polres Bogor untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut termasuk menentukan sanksi-sanksi.
"Kita mintai keterangannya apakah ada izin gak? Khawatirnya ada izin dari siapa gitu ternyata gak ada. Setelah itu kasusnya kita serahkan kepada pihak berewenang. Nanti kalau siapa-siapanya lagi kita serahkan ke Polres Bogor," tutur Ade Yasin.
Sebagaimana diketahui, Raja Dangdut Rhoma Irama menghadiri pesta khitan salah satu warga di Pamijahan, Kabupaten Bogor pada Minggu 28 Juni 2020. Dalam acara yang juga dihadiri beberapa artis itu, Rhoma sempat menyanyikan beberapa lagu.
Baca Juga : Rhoma Irama Sebut Manggung di Bogor Hanya Spontanitas
Padahal, sebelumnya Pemkab Bogor dan kepolisian sudah melarang untuk diadakan pesta hiburan karena akan mengundang massa. Terlebih, wilayah Kabupaten Bogor masih dalam tahap PSBB transisi.
Baca Juga : Tanggap Darurat Covid-19 di Depok Diperpanjang Sampai Batas Tak Ditentukan
(Erha Aprili Ramadhoni)