Pemkab Bekasi Perpanjang PSBB Proposional hingga 14 Hari ke Depan

Wisnu Yusep, Jurnalis
Kamis 02 Juli 2020 23:35 WIB
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi, Alamsyah (foto: Okezone.com/Wisnu)
Share :

"Satgas kesehatan tugasnya tracking, tracing, skrining dan kuratif tingkat pertama," ungkapnya.

 

Selain itu pihaknya juga membentuk Masyarakat Nyang Jaga Kampung atau Mang Jaka dengan tujuan menjadikan masyarakat sebagai garda terdepan sekaligus subjek penanganan Covid-19.

"Mang Jaka ini merupakan rentang kendali hingga ke level paling bawah (RT/RW). Tugasnya membuat aturan protokol Covid-19 sesuai kondisi RT-nya, kemudian mengawasi penerapan aturannya, menegakkan aturan dan memberikan sanksi terhadap orang-orang yang melanggar aturan tersebut," kata Hendra.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya