Booking Terapis di Hotel Pakai Uang Palsu, Empat Pemuda Ditangkap

Azhari Sultan, Jurnalis
Kamis 02 Juli 2020 10:20 WIB
foto: Okezone
Share :

Ada dua tindak pidana yang dikenakan, ada yang menyimpan rupiah palsu dan ada yang mengedarkan rupiah palsu. Yang menyimpan akan kita kenakan Pasal 36 ayat 2 dan yang mengedarkan kita kenakan Pasal 36 ayat 3.

"Untuk ancaman hukuman, kalau yang menyimpan ancamannya maksimal 10 tahun penjara dan yang mengedarkan ancamannya maksimal 15 tahun penjara," jelas Guntur.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya