Ada dua tindak pidana yang dikenakan, ada yang menyimpan rupiah palsu dan ada yang mengedarkan rupiah palsu. Yang menyimpan akan kita kenakan Pasal 36 ayat 2 dan yang mengedarkan kita kenakan Pasal 36 ayat 3.
"Untuk ancaman hukuman, kalau yang menyimpan ancamannya maksimal 10 tahun penjara dan yang mengedarkan ancamannya maksimal 15 tahun penjara," jelas Guntur.