SEMARANG – Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS) salah satu unit Terminal Petikemas ekspor/impor yang dioperasikan oleh Pelindo 3 di Semarang Jawa Tengah telah sukses menerapkan sistem Single Submission (SSm) atau Sistem Pelayanan Satu Pintu dan Joint Inspection Pabean – Karantina di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. SSm menjadikan importir atau Perusahaan Pengurus Jasa Kepabeanan (PPJK) cukup mengakses satu portal untuk pengajuan dokumen pabean dan karantina sekaligus. SSm tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari Inpres No 5 tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.
Sistem yang dipercaya dapat memangkas waktu dan biaya pengeluaran kontainer tersebut berhasil diterapkan pertama kalinya di Indonesia, di TPKS merupakan hasil sinergi antara Pelindo 3, Bea Cukai, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Semarang, dan Balai Karantina Pertanian Semarang serta Lembaga National Single Window (LNSW) sebagai inisiator.
Kesuksesan ini juga tidak terlepas dari dukungan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Emas Semarang yang telah memberikan arahan dan izin dalam pelaksanaan kegiatan joint inspection.
“Dengan adanya joint inspection, tentunya akan memudahkan importir dan mengurangi biaya penanganan peti kemas impor seperti gerakan ekstra, Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dan striping stuffing. Serta mengurangi dwelling time karena peti kemas akan langsung diperiksa oleh dua instansi yaitu karantina dan bea cukai pada lokasi dan waktu yang bersamaan,” pungkas Direktur Operasi dan Komersial Pelindo III, Putut Sri Muljanto dalam kunjungannya ke Terminal Petikemas Semarang, pada Rabu (01/07).
Lebih lanjut Putut menyampaikan kegiatan joint inspection dilakukan di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) pada Blok Longroom dimana telah disiapkan 6 slot peti kemas dan juga fasilitas reefer plug untuk pelayanan pemeriksaan peti kemas dengan mesin berpendingin.