JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap penyebar informasi palsu atau hoaks soal penarikan uang simpanan besar-besaran di sejumlah bank. Ada dua pelaku yang diciduk, yakni berinisial AY dan IS.
"Adanya laporan berkaitan dengan provokasi yang dikaitkan dengan penarikan dana di sejumlah perbankan. Kami menangkap dua pelaku AY dan IS. AY ditangkap di Jakarta dan IS di Malang," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020).
Adapun sejumlah bank yang menjadi sasaran hoaks dari para pelaku itu yakni, Bank Bukopin, Bank BTN dan Bank Mayapada.
Pelaku bernisial AY, sendiri dalam akun media sosial Twitter @Achmadyani.ay70 menuliskan caption: "Yg punya simpenan di Bukopin ,BTN, Mayapada buruan ambil (klo bisa semuanya)..!!!! Daripada amsyong....”.
Untuk pelaku inisial IS, diduga telah menyebarkan hoaks berupa video yang berisi pernyataan bahwa Bank Bukopin tidak memiliki uang cash untuk mencairkan tabungan nasabahnya dan juga mengupload foto tubuh perempuan yang melanggar muatan kesusilaan pada akun Twitter @Samuelimam.
"Namun setelah kami tanyakan tidak memiliki rekening bank di neberapa Bank yang dianggap memprovokasi bank tersebut itu tersangka yang pertama. Yang kedua bahwa pelaku tidak tahu persis tentang kondisi perbankan pada saat ini, sehingga berita tersebut masuk dalam kategori hoaks," papar Slamet.
Menurut Slamet, tujuan kedua pelaku menyebarkan hoaks Rush Money dengan tujuan ingin menciptakan kondisi chaos seperti saat tahun 1998.