5. Meminta kepada orangtua dan masyarakat, jika seseorang atau lembaga yang secara sah terbukti merekrut, memperalat, menghasut, melakukan kekerasan, dan menjadikan anak sebagai korban tindak pidana, melaporkan kepada pihak berwajib dan harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4.Mengingat masa sekarang adalah situasi libur dalam belajar bagi peserta didik, meminta orangtua dan keluarga untuk memastikan buah hati maing-masing berada dalam pengawasan orangtua untuk menghindari agak anak-anak tidak mengikuti demonstrasi.
5.Terkait dugaan kegiatan yang akan digelar tanggal 5 Juli 2020 dalam kegiatan apel akbar oleh ormas keagamaan dan kemungkinan pelibatan anak dalam kegiatan tersebut, maka kami mengimbau anak-anak tidak terlibat atau dilibatkan dalam kegiatan tersebut, mengingat pandemi Covid-19 masih mengancam kesehatan anak, dan termasuk dalam data korban anak juga tidak sedikit.
Oleh sebab itu, penghormatan terhadap hak anak seperti hak hidup, tumbuh kembang, hak kesehatan anak serta hak berpartisipasi anak menjadi tanggungjawab bersama. Oleh sebab itu panitia penyelenggara harus memastikan melakukan upaya-upaya pecegahan secara serius agar anak-anak tidak dilibatkan atau terlibat dalam kegiatan dimaksud.
“Stop penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik dan demonstrasi yang rentan membahayakan,” demikian kata Susanto dalam rilisnya.