KPAI: Stop Penyalahgunaan Anak dalam Kegiatan Politik

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 03 Juli 2020 18:15 WIB
Ketua KPAI Susanto. Foto: Istimewa
Share :

Selain itu ia mengingatkan sejumlah peraturan terkait dilibatkan atau terlibatnya anak dalam unjuk rasa di depan umum.

“Kemerdekaan Setiap Orang termasuk anak-anak dalam menyampaikan pendapat di depan umum diakui dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Konvensi Hak Anak,” tuturnya.

Susato memaparkan dalam UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam Pasal 4 dinyatakan, “Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya