Selain itu ia mengingatkan sejumlah peraturan terkait dilibatkan atau terlibatnya anak dalam unjuk rasa di depan umum.
“Kemerdekaan Setiap Orang termasuk anak-anak dalam menyampaikan pendapat di depan umum diakui dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Konvensi Hak Anak,” tuturnya.
Susato memaparkan dalam UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam Pasal 4 dinyatakan, “Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
(Abu Sahma Pane)