JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango membeberkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di tiga lokasi yakni, Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur, pada Kamis, 2 Juli 2020, malam. Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan total 16 orang.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah mengamankan 16 orang pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020 sekitar jam 19.30 WIB di beberapa tempat, antara lain di Jakarta, Samarinda dan Kutai Timur," kata Nawawi saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020).
Adapun, 16 orang yang diamankan yakni, Bupati Kutai Timur, ISM; Istri ISM sekaligus Ketua DPRD Kutai Timur, EU; Kadis PU, ASW; Kepala Bappeda, MUS; Ajudan Bupati, AW dan HF; Staff Bappeda, DF.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kutai Timur dan Istrinya Tersangka Suap Proyek
Kemudian, Kontraktor, AM; Staff Aditya, LMP; Kepala BPKAD, SUR. Selanjutnya, seorang sales, ES; Staf Dinas PU, MN dan ASR; pihak swasta, HD, SES, dan DA.
Baca juga: KPK Tangkap 15 Orang Termasuk Bupati Kutai Timur di Tiga Lokasi
Dijelaskan Nawawi, KPK awalnya bergerak dan membagi menjadi dua tim di area Jakarta dan Kalimantan Timur. KPK bergerak setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa sekira pukul 12.00 WIB, EU, MUS, dan DF datang ke Jakarta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi Ismunandar sebagai Calon Bupati Kutai Timur periode 2021-2024.
"Selanjutnya sekitar pukul 16.30 WIB, ISM dan AW menyusul datang ke jakarta," imbuhnya.
Sekira pukul 18.45 WIB, tim KPK mendapat informasi adanya penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Kutim untuk Ismunandar. Selanjutnya, tim mengamankan ISM, AW, dan Musyaffa di sebuah restoran daerah Senayan Jakarta.
"Setelah itu secara simultan, tim KPK yang berada di area Jakarta dan Sangatta Kutim juga turut mengamankan pihak-pihak lain," ujarnya.
Dari hasil tangkap tangan tersebut, ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan ISM dan istrinya yang merupakan Bupati Kutai Timur, EU sebagai tersangka suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur tahun anggaran 2019 sampai 2020.
Selain ISM dan istrinya, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Kelima tersangka lainnya itu yakni, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), MUS, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), SUR.
Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) ASW, serta dua pihak swasta rekanan proyek, AM dan DA.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019 sampai dengan 2020," kata Nawawi.
ISM dan istrinya diduga menerima suap terkait pengerjaan proyek infrastruktur di Kutai Timur tahun anggaran 2019 sampai 2020. Keduanya menerima suap bersama MUS, SUR. Suap itu berasal dari AM dan DA.
Pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggat Pasal 12 Ayat (1) Huruf A atau B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke- KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf A atau B atau PASAL 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Awaludin)