JAKARTA - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) mengeluhkan kurangnya sosialisasi larangan penggunaan kantong kresek sekali pakai, dalam Pergub DKI Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.
"IKAPPI menilai bahwa pedagang belum mendapatkan informasi yang lebih detail, dan utuh tentang sosialisasi dan edukasi tersebut," kata Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP IKAPPI, Miftahudin saat dihubungi Okezone, Jumat (2/7/2020).
Miftahudin pun meminta waktu kepada Pemprov DKI agar pedagang tradisional tetap bisa menggunakan kantong kresek. Terutama untuk komoditas dagangan yang basah sebagai tas belanjaan.
"Untuk sementara waktu kami meminta Pemprov tetap mengizinkan pedagang masih memakai plastik-plastik kecil, untuk beberapa komoditas dagangan tertentu dan beberapa komoditas yang tidak memungkinkan dijadikan satu dengan tas belanjaan, sampai ada alternatif kantong belanjaan yang tepat sesuai kebutuhan," ujarnya.
Ia mendorong Pemprov DKI agar melibatkan pedagang pasar untuk ikut membantu menyosialisasikan larangan penggunaan kresek. Kata dia, pelibatan pedagang bisa menjadi kunci keberhasilan program tersebut.