BANDUNG - Seorang penjaga warung, Ondi Permana (45) ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan tindak pencabulan, terhadap bocah berusia 5 tahun. Korban merupakan tetangganya sendiri yang dicabuli saat jajan ke warung pelaku.
"Kami dapat laporan kasus pencabulan, kini pelakunya sudah diamankan. Pelakunya pria penjaga warung dengan korbannya bocah perempuan berusia 5 tahun," kata Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Kamis (2/7/2020).
Kata dia, peristiwa pencabulan oleh pelaku tersebut terjadi 22 Mei 2020 lalu. Saat itu orang tua korban menyuruh anaknya untuk jajan sekaligus membeli sikat di warung tersangka. Situasi di warung sedang sepi sehingga pelaku dengan leluasa melakukan aksi bejatnya.