Jadi Tersangka KPK, PPP Berhentikan Istri Bupati Kutai Timur

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 04 Juli 2020 17:24 WIB
Ketua DPC PPP Kutai Timur Encek UR Firgasih/Foto: Sindonews
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, Ismunandar dan istri, Encek UR Firgasih sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur tahun anggaran 2019-2020.

Atas penetapan tersangka tersebut, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi memberhentikan Encek Unguria sebagai kader. Pasalnya, Encek adalah Ketua DPC PPP Kutai Timur. Hal tersebut diatur dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Partai.

"Terkait kasus yang menimpa Ketua DPC PPP Kutai Timur Encek UR Firgasih, kami menghormati proses hukum di KPK. sesuai AD/ART PPP bahwa kader yang terjerat kasus di KPK langsung diberhentikan dari jabatannya," kata Wakil Sekjen DPP PPP Achmad Baidowi kepada Okezone, Jakarta, Sabtu (4/7/2020).

Awiek sapaannya menjelaskan, sikap partainya itu agar pihak yang terjerat perkara rasuah bisa fokus untuk menghadapi kasus yang menimpanya hingga inkrah.

"Meski demikian, ada hak tersangka untuk melakukan pembelaan karena azas hukum kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," ujar Awiek.

Menurut Awiek, apa yang dilakukan Encek merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak ada kaitan dengan PPP.

Ismunandar dan istrinya diduga menerima suap terkait pengerjaan proyek infrastruktur di Kutai Timur tahun anggaran 2019 sampai 2020. Keduanya menerima suap bersama MUS, SH. Suap itu berasal dari AM dan DA.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim satgas KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi yakni, Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur, pada Kamis, 2 Juli 2020, malam.

Dalam giat tersebut, KPK mengamankan total 16 orang termasuk para tersangka serta menyita uang tunai Rp170 juta, sejumlah buku tabungan dengan total saldo sebanyak Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito senilai Rp1,2 miliar.

Pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) Huruf A atau B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke- KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf A atau B atau PASAL 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya