Aksi penangkapan pelaku sempat membuat heboh pengunjung McD Pettarani, beberapa warga sempat melayangkan bogem mentah ke wajah Is, beruntung polisi sigap meredam warga yang nampak emosi.
"Untuk pelaku kami sudah serahkan ke Polres Gowa, guna proses hukum lebih lanjut. Pasal yang diterapkan yaitu 365 KUHPidana, ancaman maksimal 12 tahun penjara,"tutupnya.
(Fahmi Firdaus )