Djoko Tjandra Kembali Tak Hadir di Sidang Permohonan PK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 06 Juli 2020 11:00 WIB
Sidang PK Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Okezone/Arie Dwi Satrio)
Share :

Pada persidangan kali ini, Djoko Tjandra diwajibkan untuk hadir sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 263 KUHAP dan Pasal 265 KUHAP. Namun, Djoko kembali tidak hadir. Sebelumnya, Djoko juga tidak hadir pada persidangan yang digelar 29 Juni 2020.

Djoko S Tjandra divonis bebas dari tuntutan oleh PN Jaksel dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008. Namun Kejagung melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

MA menghukum Djoko 2 tahun penjara serta membayar denda Rp15 juta. Tidak hanya itu, MA memerintahkan uangnya Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara. Djoko kabur ke Papua Nugini pada Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dijatuhkan.

Baca Juga: Masuk ke Indonesia Tanpa Terdeteksi, Djoko Tjandra Diduga Ubah Nama 

Kepolisian Republik Indonesia juga telah menyebarkan red notice ke berbagai negara untuk memburu Djoko Tjandra yang kabur dari eksekusi Kejaksaan untuk menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus cessie Bank Bali.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya