Bebas Bersyarat, Mantan Napi Nusakambangan Curi HP

Taufik Budi, Jurnalis
Senin 06 Juli 2020 03:15 WIB
Mantan napi Nusakambangan kembali ditangkap karena curi handphone. (Ist)
Share :

"Kurang lebih 200-an meter dari rumah korban, akhirnya tersangka FA bisa ditangkap warga," tuturnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan polisi, tersangka empat kali berurusan dengan hukum. Kasusnya meliputi pencurian tabung gas elpiji dua kali, pencurian sepeda motor satu kali, terakhir pencurian handphone yang sekarang tengah ditangani penyidik Polres Kebumen.

Baca Juga : Apes, ABG Ini Jual Handphone Curian ke Polisi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga : Pasutri Ini Nekat Mencuri Motor Bawa Anaknya yang Masih Balita

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya