JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah menjelaskan terkait e-KTP yang dicetak bagi buronan DJoko Tjandra. Zudan mengurai database kependudukan milik Djoko Tjandra.
“Melakukan pencetakan KTP pada tanggal 21 Agustus 2008 dengan data sesuai database kependudukan. Melakukan pencetakan Kartu Keluarga pada tanggal 11 Januari 2011. Melakukan perekaman KTP-el pada tanggal 08 Juni 2020,” katanya melalui pesan singkatnya, Selasa (7/7/2020).
Zudan mengatakan bahwa sejak terdata dalam database kependudukan tahun 2008 DJoko Tjandra merupakan warga negara Indonesia (WNI) dengan tempat/tanggal lahir yakni Sanggau, 27 Agustus 1951. Selain itu, tidak pernah ada transaksi perubahan data hingga saat ini. Data kependudukan yang bersangkutan dari tahun 2008 sampai dengan 8 Juni 2020 tidak ada perubahan nama, alamat, tempat dan tanggal lahir
“Dalam historikal data yang bersangkutan tidak pernah mengajukan pindah ke luar negeri sehingga Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) tidak pernah diterbitkan. Secara database kependudukan yang bersangkutan tidak pernah keluar negeri,” paparnnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Benarkan Djoko Tjandra Bikin KTP di Kelurahan Grogol
Zudan mengatakan bahwa dari data base Dukcapil dapat diketahui bawah perekaman e-KTP dilakukan pada pukul 07.27. Di mana, pencetakan dilakukan dalam waktu kurang lebih 1 jam.
“Pencetakan e-KTP dilakukan pada pukul 08:46. Sehingga dibutuhkan waktu kurang lebih 1 Jam 19 menit untuk pembuatan KTP-el tersebut. Saat ini, sudah banyak sekali pembuatan KTP-el yang sudah bisa selesai kurang dari 1 jam,” tuturnya.
Baca Juga: Jaksa Tegaskan Djoko Tjandra Saat Ini Berstatus Buronan
Dia mengatakan, bahwa dalam database kependudukan Djoko Tjandra tercatat sebagai WNI. Dia mengatakan, hingga saat ini Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil Provinsi DKI belum pernah menerima informasi tentang pelepasan kewarganegaraan.
“Ditjen Dukcapil membutuhkan informasi dan data dari Kemenkumham terkait kewarganegaraan Joko Soegiarto Tjandra. Apabila terbukti yang bersangkutan sudah menjadi WNA maka KTP-el dan KK WNI akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil DKI,” jelasnya.