Menurut mantan Wakil Panglima TNI itu, pihaknya sudah berusaha untuk melakukannya sebaik mungkin terkait pengembalian setoran Bipih ini. Awalnya, Kemenag memberikan estimasi waktu pengembalian setoran Bipih maksimal 9 hari, nyatanya dalam waktu 5-7 hari proses pengembalian itu sudah selesai.
Karena itu, Fachrul menuturkan, Kemenag terus melakukan koordinasi dengan Arab Saudi terkait dengan implikasi dari pembatalan ini. Seperti misalnya, beberapa hari lalu Duta Besar (Dubes) Arab Saudi untuk RI Essam bin Abed Al-thaqafi telah bersilaturahmi ke kantor Kemenag, dia pun menyampaikan apresiasi atas dukungan Indonesia terhadap keputusan Saudi membatasi jamaah haji tahun ini.
“Alasan yang digunakan untuk mengambil keputusan itu sama dengan kebijakan pemerintah Indonesia dan juga Komisi VIII DPR RI, yakni mengutamakan keselamatan jiwa manusia dalam situasi pandemi,” tuturnya.
(Awaludin)