BEKASI – Guna menecegah penularan virus corona (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Bekasi belum mengizinkan warga menggelar hajatan semisal resepsi pernikahan dan acara lain yang menimbulkan kerumunan.
"Untuk sampai saat ini, repsesi baik itu pernikahan, khitanan atau kegiatan serupa belum diperbolehkan. Masih dipelajari," ujar Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi Kombes Hendra Gunawakan kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).
Alasan mengapa kegiatan itu belum dibuka, pihaknya terlebih dulu memastikan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan dikedepankan.
"Sebelum masyarakat benar-benar belum sadar dan mau menerapkan pola hidup sehat dengan kebiasaan baru, maka kami tidak membolehkan adanya respsesi," ujar Hendra yang juga menjabat Kapolres Metro Bekasi.
Baca Juga: Klaster Pernikahan: Ibu Pengantin Meninggal & Sejumlah Tamu Undangan Positif Covid-19
Meski begitu, lanjut Hendra, pihaknya akan memberikan izin bila warga sudah sadar dengan kebiasan menuju kebiasaan baru.
"Kalau masyarakatnya sudah mempunyai kesadaran untuk itu, kemungkinan besar akan diperbolehkan tetapi dengan standar protokol kesehatan," bebernya.