Baca Juga : Pimpinan DPR Sebut Djoko Tjandra Manfaatkan Situasi Covid-19
"Kami berjanji tidak akan kembali melanggar syariat Islam yang berlaku di Kota Banda Aceh," ujar sang pria di Kantor Satpol PP, Selasa (7/7/2020).
Setelah mendapatkan pembinaan dan menandatangani surat perjanjian kesembilan perempuan dan satu laki laki tersebut di perbolehkan pulang.
(Angkasa Yudhistira)