JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri telah merampungkan pemeriksaan perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Jack Boyd Lapian (JBL) terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Polisi segera mengirimkan berkas perkara tersebut kepada jaksa.
"JBL (Jack Boyd Lapian) sudah cukup pemeriksaannya, segera penyidik melengkapi berkas untuk segera dikirim ke JPU," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).
Sementara itu, kata Awi, untuk tersangka Titi Sumawijaya (TSE) pihaknya masih akan diperiksa pada Kamis 9 Juli 2020. Itu lantaran pemeriksaan yang dilakukan pada 7 Juli 2020 kemarin belum selesai.
"Minta ditunda lagi hari Kamis 9 Juli dengan alasan maagnya kambuh," tutur Awi.
Sebagaimana diketahui Jack Boyd Lapian dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Ia dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik buntut dari sengketa tanah yang sebelumnya dilaporkan Titi Sumawijaya bersama Jack kepada Andrew.