Polisi Limpahkan Berkas Perkara Jack Boyd Lapian ke Kejaksaan

Muhamad Rizky, Jurnalis
Rabu 08 Juli 2020 10:31 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono. (Ist)
Share :


Baca Juga : Bareskrim Tetapkan Jack Boyd Lapian sebagai Tersangka

Atas perbuatannya, polisi mengenakan Pasal 45 (3) junto Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE terhadap Jack Lapian. Sementara untuk Titi, polisi mengenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Baca Juga : Polisi Tidak Menahan Jack Boyd Lapian

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya