Baca Juga : Bareskrim Tetapkan Jack Boyd Lapian sebagai Tersangka
Atas perbuatannya, polisi mengenakan Pasal 45 (3) junto Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE terhadap Jack Lapian. Sementara untuk Titi, polisi mengenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Baca Juga : Polisi Tidak Menahan Jack Boyd Lapian
(Erha Aprili Ramadhoni)