Dampak UU Keamanan China, Australia Batalkan Perjanjian Ekstradisi dengan Hong Kong

Rahman Asmardika, Jurnalis
Kamis 09 Juli 2020 15:14 WIB
PM Australia Scott Morrison. (Foto: Reuters)
Share :

Hong Kong adalah bekas koloni Inggris dan dikembalikan ke China pada 1997. Di bawah pengaturan itu, Hong Kong diizinkan memiliki kebebasan tertentu selama 50 tahun, memisahkannya dari daratan China.

Namun Inggris, dan negara-negara Barat lainnya mengatakan undang-undang baru China secara langsung mengancam kebebasan dan hak itu.

Pekan lalu, Inggris menawarkan pemukiman kembali kepada tiga juta penduduk Hong Kong.

China telah mengkritik tawaran Inggris, menuduhnya "campur tangan kotor" dalam urusan domestiknya.

Pengumuman Australia dapat kembali memperparah ketegangan dengan China, mitra dagang terbesarnya.

Hubungan bilateral memburuk lebih lanjut tahun ini setelah Australia menyerukan penyelidikan global tentang asal-usul Covid-19. Ini telah dipandang sebagai katalis bagi sanksi China terhadap ekspor Australia.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya