JAKARTA - Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari tersangka kasus dugaan illegal Acces data pelanggan berinisial FPH yang merupakan karyawan Outsourching pada Grapari Telkomsel Rungkut Surabaya, Jawa Timur.
Dari tangan pelaku, berupa KTP, ponsel pintar, komputer dan satu unit simcard Telkomsel milik pelaku disita aparat.
Demikian dikatakan Kasubdit I pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Polisi Reinhard Hutagaol dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (10/7/2020).
Baca Juga: Motif Pelaku Membobol Data karena Pernah Di-Bully Denny Siregar
Dalam menjalankan aksinya, tersangka secara diam-diam mengambil data aktivis media sosial Denny Zulfikar Siregar tanpa izin di database Telkomsel. Kemudian, data tersebut dikirimkan ke akun media sosial @opposite6891 dan selanjutnya disebarkan akun tersebut ke media sosial Twitter.