Baca Juga : KPK Usut Kepemilikan Aset Nurhadi di Kawasan SCBD
Baca Juga : Kasus Positif Covid-19 Hari Ini Capai 2.657, Jokowi: Ini Sudah Lampu Merah!
"Pada saat distribusi daging kurban untuk menghindari kerumunan, Petugas/RT/Ketua Komplek mengantar daging kurban ke rumah-rumah warga yang berhak menerima. Potongan daging dikemas dalam besek atau wadah yang bersih serta terpisah dari jeroan, dianjurkan menggunakan kantong atau wadah yang ramah lingkungan. Penanganan daging, jeroan, dan pdistribusinya harus selesai dalam waktu 4 jam setelah penyembelihan," tutupnya.
Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, pihaknya meminta agar surat edaran tersebut dijalankan dengan baik. Hal tersebut untuk mengurangi resiko penularan covid-19.
"Pengawasannya memang harus diperketat oleh RW Siaga dan Satpol PP," ucap Bima.
(Angkasa Yudhistira)