JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta masih melarang penyelenggaran live music di kafe untuk mencegah terjadinya kerumunan orang.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 2015/-1.858.2 tentang Pembedayaan Musisi Cafe. DKI meminta agar pemilik cafe tetap menayangkan karya-karya musisi cafe tersebut dengan memasang layar atau monitor di cafe.
"Menayangkan penampilan para musisi/band di tempat usaha yang saudara kelola melalui monitor televisi, screen (layar) dan LED yang telah direkam sebelumnya," kata Cucu dalam edarannya, Jumat (10/7/2020).
Dinas Parekraf menyebut pandemi Covid-19 mengakibatkan lumpuhnya aktivitas ekonomi sehingga banyak tenaga kerja harian yang kehilangan pekerjaan, termasuk pada musisi/band kafe di Jakarta.
Pelarangan live musik juga belum diperkenankan oleh Tim Gugus Tugas Pemprov DKI Jakarta. Sehingga, pertunjukan musik tersebut bisa dilakukan live streaming.
"Kami berharap hal ini dapat direalisasikan di tempat usaha saudara guna membantu perekonomian dari para musisi/band di Provinsi DKI Jakarta," tulisnya.
Adapun surat tersebut ditembuskan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dan Kesbangpol DKI Taufan Bakri.
(Fahmi Firdaus )