Dodi Buron Kasus Perampokan Anggota Keluarga Bos Pempek Akhirnya Dibekuk

Azhari Sultan, Jurnalis
Jum'at 10 Juli 2020 18:31 WIB
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Share :

JAMBI - Tiga pelaku perampokan bersenjata api terhadap Munir (50) warga Desa Rantau Tipu, Limbur Lubuk Mengkuang, Muaro Bungo, dibekuk tim gabungan Resmob Polda Jambi dan anggota Jatanras Sat Reskrim Polres Bungo.

Satu dari mereka merupakan Dobi Haryanto (39) warga Sumber Harta, Musirawas, Palembang, Sumatera Selatan. Dia merupakan buronan Unit Reskrim Polresta Jambi atas kasus perampokan terhadap keponakan pengusaha pempek, David Wijaya, pada awal April lalu.

Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol Yudha saat dihubungi mengakui penangkapan tersebut.

"Benar dari tiga orang yang kita amankan salah satunya buronan atau pelaku perampokan (keluarga pemilik usaha) pempek," kata Yudha, Jumat (10/7/2020).

Dobi diringkus oleh petugas di kawasan Jalan Lintas Padang-Bengkulu, Silaut Sinang, Silaut, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, bersama dua orang rekannya, Kamis kemarin.

Sebelumnya ketiga pelaku, yakni Indra (28), Irwan (35) dan Dobi menggasak uang milik Munir Rp 50 juta di Desa Limbur Baru, Jalan Poros Antara, Limbur Baru dan Deda Rantau Tipu, Kecamatan Limbur, Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo pada Selasa (7/7/2020).

Baca Juga:  Kasus Perampokan Anggota Keluarga Bos Pempek, Satu Pelaku Dibekuk

Ketika itu korban Munir melakukan pencairan uang di Bank BRI, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dhamasraya, Sumatera Barat, sebesar Rp500 juta dan uang tunai Rp50 juta.

Selanjutnya dia bersama istrinya, Nurmi, pulang naik mobil. Setibanya di Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dhamasraya, Sumbar, korban mampir ke suatu rumah makan sementara

uang Rp50 juta ditinggalkan di dalam kendaraan. Setelah makan, korban langsung pulang melewati Jalan Desa Batu Kangkung, Kabupaten Dhamasraya.

Sesampainya di Desa Limbur Baru, Kecamatan Limbur, Lubuk Mengkuang korban disalip oleh dua orang tidak dikenal.

Keduanya berboncengan mengunakan sepeda motor hitam. Saat itu salah seorang pelaku menanyakan kepada korban "kemana arah Padang Aro?"

Kemudian sambil mengambil kunci mobil korban, lalu dibuang oleh pelaku sembari menodongkan senjata api ke arah kepala korban.

Selanjutnya, pelaku meminta tas yang dibawa korban. Setelah tas diberikan, lalu pelaku membuka tas tersebut dan mengambil uang Rp50 juta.

Berhasil merampas uang milik korban, kedua pelaku langsung kabur ke arah perkebunan sawit PT TKA.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku yang diketahui warga Sumatera Selatan tersebut harus dihadiahi timah panas petugas lantaran berusaha melawan saat terjadi penangkapan.

Kini ketiga pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Bungo untuk penyelidikan lebih lanjut. (abp)

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya